JUKNIS PENDAFTARAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL JENJANG SMP/MTS TAHUN 2023

                                        



                                   PUSH BUTTON MUSIC TO ENJOY 😍😍😍😍 ↴↴↴↴

 

Perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang sains mengalami kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan maupun bidang teknologi lainnya. Salah satu penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika, IPA dan IPS merupakan salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi salah satu indikator seberapa jauh kiat suatu bangsa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Untuk menguasai bidang ilmu pengetahuan di masa depan diperlukan penguasaan materi yang kuat sejak dini. Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam

setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.

 

Menindaklanjuti hal di atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Sekretariat Jenderal melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia, melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di bidang IPA, Matematika dan IPS antara lain melalui penyelenggaraan kompetisi IPA, Matematika dan IPS yang dikenal dengan nama Olimpiade Sains Nasional (OSN).

 

Kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran IPA, Matematika dan IPS sehingga menjadi lebih kreatif dan inovatif. Selain itu melalui kegiatan OSN ini diharapkan akan membekali peserta didik denga
kemampuan berpikir logis, sistematis, analitis, kritis, dan kreatif. Kemampuan-kemampuan  itulah  yang  diperlukaagar  peserta didik dapat bertahan pada keadaan yang penuh olimpiade. Selain itu melalui kegiatan olimpiade ini sekaligus dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta  didik dalam menguasai dan mencipta teknologi di masa depan.

 

Mengingat kondisi Indonesia saat ini dimana pandemi Covid-19 sudah mulai berkurang, sehingga kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP yang semula dilakukan hanya dengan Dalam Jaringan (Daring) dengan memanfaatkan aplikasi dengan media teknologi dan jaringan internet, sekarang dikombinasikan dengan mekanisme Luar Jaringan (Luring) untuk pelaksanaan tingkat nasional.

 

Pemanfaatan media teknologi dalam olimpiade ini sudah bukan menjadi hal yang baru bagi siswa, sehingga pembiasaan perlu dilakukan agar siswa lebih siap secara teknologi. Dengan adanya perubahan ini maka pedoman kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi pasca pandemi Covid-19.

 

 

B. DASAR HUKUM

 

Dasar  hukum  sebagai  landasan  pelaksanaan  kegiatan  Seleksi

Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah sebagai berikut:

 

1.  Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional;

 

2.  Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang PemerintaDaerah;

 

3Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;

 

4.  Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;

 

5Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

 

6Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

 

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

 

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

 

9.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun

2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

 

10. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

 

11. Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran  Balai  Pengembangan

Talenta Indonesia.

Berikut langkah-langkah mekanisme registrasi:

 

1Registrasi dilakukan oleh sekolah dengan menggunakan SSO PDData pada laman Portal Registrasi Terpadu Ajang Talenta http://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/

2.  Setelah  itu  sekolah  melanjutkan  registrasi   pada  laman

https://smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lomba/s ession/index?jl=osn  untuk  mengunggah  kelengkapan  berkas dan membuat akun tes peserta.

3. Pelaksanaan registrasi dilakukan melalui sistem aplikasi pendaftaran lomba Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4Pendaftaran dilakukan oleh sekolah dengan melengkapi data peserta OSN SMP secara akurat dan benar.

5.  Sekolah mengunggah surat keterangan sekolah dan surat izin orang tua pada laman pendaftaran.

 

G. PELAKSANAAN SELEKSI

 

Pelaksanaan OSN SMP tahun 2023 meliputi:

 

a.  Seleksi Peserta OSN-K secara daring;

 

b.  Seleksi Peserta OSN-P secara daring;

 

c.  Lomba OSN tingkat nasional secara luring.

 

 

No.

 

Kegiatan

 

Waktu Pelaksanaan

1

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan

OSN SMP tahun 2023

Maret 2023

2

Pendaftaran Peserta

15 Maret 18 April

2023

3

Ujicoba aplikasi dan simulasi OSN-K

2 s.d. 3 Mei 2023

4

Pelaksanaan OSN-K

16 s.d. 17 Mei 2023


Berikut "JUKNIS PENDAFTARAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL JENJANG SMP/MTS TAHUN 2023" selengkapnya di bawah ini :




KESERUAN ISRA MI'RAJ 2023



KESERUAN KKMTS KORWIL IV SAWANGAN BOJONGSARI KOTA DEPOK 2023





SUMBER REFRENSI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Sekretariat Jenderal melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan kisi-Kisi, Soal, Dan Kunci Jawaban SUMATIF ASESMEN AKHIR SEMESTER GENAP Semua Mapel Lengkap SMP/MTS 2024

Pembelajaran Fiqih: Salat Fardlu