JUKNIS PENDAFTARAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL JENJANG SMP/MTS TAHUN 2023
Perkembangan ilmu pengetahuan dalam
bidang
sains mengalami kemajuan
dalam
bidang
ilmu pengetahuan maupun
bidang teknologi lainnya. Salah satu penguasaan ilmu pengetahuan seperti
Matematika, IPA dan IPS
merupakan salah satu modal utama bagi
kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi salah satu indikator
seberapa jauh kiat suatu bangsa
dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Untuk menguasai bidang
ilmu pengetahuan di masa
depan diperlukan penguasaan materi yang kuat
sejak dini. Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan
yang berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan
masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya
nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam
setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.
Menindaklanjuti hal di atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Sekretariat Jenderal melalui Balai Pengembangan
Talenta
Indonesia, melakukan
upaya
peningkatan mutu pendidikan di bidang IPA, Matematika dan IPS antara lain
melalui penyelenggaraan kompetisi
IPA, Matematika dan
IPS
yang dikenal dengan nama Olimpiade Sains Nasional (OSN).
Mengingat kondisi
Indonesia
saat ini dimana pandemi
Covid-19 sudah mulai berkurang, sehingga
kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP yang semula dilakukan hanya dengan Dalam Jaringan (Daring) dengan memanfaatkan aplikasi dengan media
teknologi
dan jaringan internet, sekarang dikombinasikan dengan
mekanisme Luar Jaringan (Luring) untuk
pelaksanaan tingkat
nasional.
Pemanfaatan media teknologi dalam olimpiade ini sudah bukan
menjadi hal yang
baru bagi siswa, sehingga pembiasaan
perlu dilakukan
agar siswa lebih siap
secara teknologi. Dengan
adanya perubahan ini maka pedoman kegiatan Olimpiade Sains Nasional
(OSN) SMP Tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi pasca
pandemi Covid-19.
B. DASAR
HUKUM
Dasar hukum
sebagai landasan
pelaksanaan kegiatan
Seleksi
Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan
Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Pelajaran pada
Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun
2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2021
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
11. Daftar
Isian
Pelaksanaan Anggaran
Balai
Pengembangan
Berikut langkah-langkah mekanisme registrasi:
1. Registrasi dilakukan oleh sekolah dengan menggunakan SSO PDData
pada laman Portal Registrasi
Terpadu Ajang Talenta http://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/
2. Setelah itu sekolah melanjutkan registrasi pada
laman
https://smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lomba/s ession/index?jl=osn untuk mengunggah kelengkapan
berkas
dan membuat akun
tes peserta.
3. Pelaksanaan registrasi dilakukan melalui sistem aplikasi pendaftaran lomba
Balai Pengembangan Talenta
Indonesia,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
4. Pendaftaran dilakukan oleh sekolah dengan melengkapi data peserta OSN SMP
secara akurat
dan benar.
5. Sekolah mengunggah surat keterangan sekolah dan surat izin orang tua pada laman
pendaftaran.
G. PELAKSANAAN SELEKSI
Pelaksanaan OSN SMP tahun 2023 meliputi:
a. Seleksi Peserta OSN-K secara daring;
b. Seleksi Peserta OSN-P secara daring;
c. Lomba OSN tingkat nasional secara luring.
|
No. |
Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
|
1 |
Sosialisasi Pedoman
Pelaksanaan OSN SMP tahun
2023 |
Maret 2023 |
|
2 |
Pendaftaran Peserta |
15 Maret – 18
April 2023 |
|
3 |
Ujicoba aplikasi
dan simulasi OSN-K |
2 s.d. 3 Mei 2023 |
|
4 |
Pelaksanaan OSN-K |
16 s.d. 17 Mei 2023 |
.jpg)
Komentar
Posting Komentar